Struktur Organisasi

Struktur Organisasi SMKN 1 Negerikaton
Struktur Organisasi SMKN 1 Negerikaton

 

Tugas dan Fungsi

Kepala Sekolah

Kepala Sekolah adalah salah satu bagian penting dalam struktur di dalam suatu sekolah, mulai dari tingkat pendidikan dasar, sampai tingkat pendidikan menengah. Kepala sekolah yaitu guru yang diberi tugas dan amanah sebagai pimpinan yang menjalankan semua bentuk kegiatan sekolah, baik kegiatan operasional, ataupun kegiatan non-operasional yang terkait dengan sekolah dan strukturnya.

Kepala sekolah memiliki banyak sekali tugas dan kewenangan, serta fungsi-fungsi. Berikut ini adalah beberapa tugas dan fungsi kepala sekolah :

  1. Fungsi Manajerial. Fungsi manajerial ini adalah fungsi penting kepala sekolah, sebab kepala sekolah dituntut untuk mampu dan juga handal dalam mengatur setiap kegiatan, dan juga perangkat yang ada di lingkungan sekolah tempatnya memimpin.
  2. Fungsi Perencanaan. Fungsi perencanaan merupakan fungsi yang juga tidak kalah penting. Setiap kepala sekolah dituntut untuk mampu membuat dan menyusun perencanaan kegiatan, baik kegiatan pembelajaran, kegiatan ekstra kulikuler, kegiatan pelatihan bagi guru dan staff, serta berbagai perencanaan lainnya yang berkaitan dengan masa depan sekolah yang dipimpinnya.
  3. Fungsi Pengawasan. Kepala sekolah memiliki peran, fungsi dan juga kewenangan menegakkan keadilan, dan juga peraturan yang berlaku di lingkungan sekolahnya. Selain itu, kepala sekolah juga harus mengawasi setiap kegiatan sekolah, yang dilakukan di dalam lingkungan sekolah, maupun di luar lingkungan sekolah yang membawa nama baik sekolah. Fungsi pengawasan ini meskipun terkesan gampang, namun sebenarnya sulit untuk dilakukan, karena melalui fungsi pengawasan ini, kepala sekolah diharuskan untuk menjadi individu yang objektif dan juga adil dalam melakukan pengawasan, baik pemberian sanksi, hukuman, ataupun penghargaan kepada setiap perangkat sekolah.
  4. Fungsi Dukungan dan Fungsi Sosial. Kepala sekolah juga dituntut memiliki fungsi dukungan dan juga fungsi sosial bagi setiap perangkatnya. Hal ini berarti, setiap kepala sekolah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan kepada setiap perangkatnya, dan juga berlaku adil dan memiliki jiwa sosial yang tinggi untuk membantu siapapun yang membutuhkan pertolongan.

Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah). Badan ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.

Untuk menjalankan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan; b). rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). criteria tenaga kependidikan; e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Waka Kurikulum

Berikut ini merupakan tugas dan fungsi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum:

  1. Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
  2. Menyusun Kalender Pendidikan
  3. Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
  4. Menyusun jadwal pelajaran
  5. Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah / Nasional
  6. Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
  7. Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK
  8. Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
  9. Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)
  10. Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
  11. Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
  12. Memeriksa program satuan pembelajaran guru
  13. Mengatasi hambatan terhadap KBM
  14. Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
  15. Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
  16. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
  17. Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala

Waka Humas

Humas (hubungan masyarakat) Sekolah bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kerja sama industri, perguruan tinggi, dan masyarakat / stakeholder.

Tanggung jawab yang ada pada Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat antara lain:

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Humas
  2. Membantu komite dalam pengembangan sekolah
  3. Menfasilitasi hubungan antar warga sekolah dan komite
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi sekolah
  5. Memetakan DU / DI
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan praktik kerja industri (prakerin)
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian kompetensi produktif
  8. Mengkoordinasikan penelusuran lulusan

Wewenang yang ada pada Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat antara lain:

  1. Memeriksa dan menyetujui rencana praktik kerja industri tiap program keahlian
  2. Melakukan verifikasi kelayakan institusi pasangan
  3. Memberikan pembekalan praktik kerja industri untuk siswa dan orang tua/wali murid
  4. Pengantaran ,Memonitoring dan Penjemputan peserta didik prakerin
  5. Menyelesaikan permasalahan (apabila ada) selama pelaksanaan prakerin
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Bursa Kerja Khusus
  7. Reorientasi peserta didik yang selesai prakerin

Waka Kesiswaan

Waka Kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam bidang kesiswaan dan bertugas menyusun program pembinaan dan kegiatan kesiswaan / OSIS sebagai berikut :

  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan, pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus
  3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  4. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insindental
  5. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kesehatan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan ( 7 K )
  6. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon – calon siswa penerima beasiswa
  7. Pengadaan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  8. Mengatur mutasi siswa
  9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan
  10. Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler

Waka Sarpras

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam dalam memimpin, merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang sarana prasarana sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan.

Waka Sarpras memiliki Tugas Pokok sebagai berikut:

  1. Membuat dan menyusun program kerja tahunan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
  2. Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang berhubungan langsung dengan kelancaran KBM atau yang bersifat mendukung KBM.
  3. Melakukan inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang itu layak pakai, habis pakai, dsb.
  4. Melakukan pengendalian APBS dalam bidang sarana dan prasarana.
  5. Menyiapkan perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola oleh bagian tata usaha.
  6. Melakukan koordinasi dengan para wakil kepala sekolah,unit organisasi/kerja dan atau pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan prasarana.
  7. Bekerja sama dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengkoordinir pelaksanaan 7
  8. Merencanakan dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung,ruangan, halaman, meubeler, dll.
  9. Membuat laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara berkala.
  10. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas bidang sarana.

Wewenang yang dimiliki oleh Waka Sarpras antara lain:

  1. Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
  2. Menyusun dan mengatur pembagian tugas pembantu wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana.
  3. Bekerja sama dengan bagian tata usaha menyusun dan mengatur jadwal petugas pelaksana kebersihan
  4. Mengatur efektivitas penggunaan sarana dan prasarana sekolah.

Tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh Waka Sarpras antara lain:

  1. Bertanggung jawab atas tersediannya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah baik yang berhubungan langsung dengan pelaksnaan KBM maupun yang mendukung pelaksanaan KBM.
  2. Bertanggung jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman
  3. Bertanggung jawab atas tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat sesuai dengan batas-batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
  4. Bertanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan tugas-tugas pekerjaan bidang sarana dan prasarana (pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik, sarana dan prasarana pendukung KBM, pengelolaan inventarisasi, dan mengelola Anggaran Rumah Tangga Sekolah).

Kepala Kompetensi Keahlian

Tugas dan fungsi dari Kepala Kompetensi Keahlian secara umum antara lain:

  1. Merumuskan tujuan/sasaran yang akan dicapai dari pembelajaran praktik/praktikum dan pengelolaan bengkel/laboratorium;
  2. Menyusun program kerja dan mengkoordinasikannya di program keahlian masing-masing;
  3. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan bahan, peralatan, dan perlengkapan yang diperlukan masing-masing program keahlian;
  4. Merencanakan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran praktik/praktikum di program keahlian masing-masing;
  5. Bersama Waka Kurikulum menyusun jadwal proses pembelajaran praktik/praktikum di program keahlian masing-masing;
  6. Memverifikasi pemenuhan jam pembelajaran sesuai kurikulum;
  7. Memverifikasi soal-soal ulangan formatif dan sumatif;
  8. Bersama Waka Sarpras merencanakan dan menentukan kebutuhan bahan, peralatan, dan perlengkapan pembelajaran praktik/praktikum;
  9. Bersama Waka Kesiswaan melaksanakan pembinaan kesiswaan khususnya menyangkut lomba kompetensi siswa (LKS)
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi pembelajaran praktik/praktikum di program keahlian masing-masing; dan
  11. Menyusun laporan bulanan, semesteran, dan tahunan.

Kepala Tata Usaha (TU)

Berikut ini merupakan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Kepala Tata Usaha (TU):

  1. Merumuskan tujuan yang akan dicapai dari ketatausahaan/administrasi sekolah
  2. Menyusun program kerja ketatausahaan/administrasi sekolah untuk mencapai tujuan ketatausahaan
  3. Melaksanakan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, kesiswaan, kurikulum, dan hubungan masyarakat
  4. Melaksanakan persuratan dan pengarsipan
  5. Menerapkan sistem informasi manajemen/administrasi sekolah berbasis TIK
  6. Melaksanakan administrasi umum/korespondensi ke dalam dan keluar sekolah
  7. Mengkoordinasikan pembuatan daftar gaji pegawai
  8. Mengelola rekaman kegiatan dan
  9. Menyusun laporan bulanan, semesteran, dan tahunan.

Guru

Secara umum, berikut ini merupakan tugas dan fungsi dari seorang guru yaitu:

  1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
  4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  6. Mengisi daftar nilai anak didik
  7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
  8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
  9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
  13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
  16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat