Berita

BSNP dibubarkan, digantikan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)

Jakarta – Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan. Hal ini setelah keluarnya Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja.

Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Sesuai dengan pasal 233 disebutkan bahwa Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala Badan.

Selain itu, disebutkan juga pada pasal 234 bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Dalam melaksanakan tugasnya BSKAP memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. menyusun kebijakan di bidang standar pendidikan;
  2. menyusun kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  3. pelaksaaan penyusunan standar, kurikulum dan asesmen di bidang pendidikan;
  4. pelaksanan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan sistem perbukuan;
  5. pemantauan, evalusi dan pelaporan penyusunan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  6. pelaksanaan administrasi badan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *